“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kita juga masih melakukan penyidikan kepada pelaku untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk pelaku Dugaan Tindak Pencurian Sepeda Motor di jerat Dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman Penjara Selama lamaya 5 Tahun. (*)
Reporter: Ogi
Laman 2 dari 2