PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pengadilan Tinggi (PT) Padang mencatat telah menangani sebanyak 479 perkara pidana sepanjang Januari hingga Juli 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 408 perkara baru yang masuk pada tahun ini serta 71 perkara sisa dari tahun 2024.
Juru Bicara PT Padang, Basrizal, yang didampingi Panitera Muda Zulkifli, menyampaikan bahwa dari total perkara tersebut, sebanyak 419 perkara telah berhasil diputus. Sisanya, sebanyak 60 perkara masih dalam proses penanganan.
“Untuk perkara yang melibatkan anak, hingga saat ini tercatat ada sembilan perkara dan seluruhnya sudah berhasil kami putuskan,” ujar Basrizal saat ditemui Haluan, Selasa (29/7/2025), di Kantor PT Padang.
Basrizal juga menuturkan bahwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang diajukan banding ke PT Padang mencapai 27 perkara. Dari jumlah itu, 24 perkara telah selesai diputus, sementara tiga perkara masih dalam proses persidangan.
Selain perkara pidana, PT Padang juga menerima dan menangani perkara perdata. Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 141 perkara perdata yang masuk. Jika ditambah dengan 17 perkara sisa tahun sebelumnya, total perkara perdata yang ditangani mencapai 158 perkara.
“Dari total perkara perdata tersebut, sebanyak 127 perkara telah diputus. Sisanya, sebanyak 14 perkara masih dalam proses penyelesaian,” kata Basrizal.
Untuk menangani keseluruhan perkara tersebut, PT Padang diperkuat oleh 18 orang hakim, terdiri dari 15 hakim karier dan 3 hakim ad hoc yang ditugaskan untuk menangani perkara-perkara khusus.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun sebelumnya, jumlah hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) di bawah yurisdiksi PT Padang mencapai 107 orang. Para hakim tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar), dengan pengecualian Kabupaten Kepulauan Mentawai yang hingga kini belum memiliki kantor pengadilan sendiri dan masih bergantung pada PN terdekat.
Dengan tingginya volume perkara dan keterbatasan jumlah hakim, PT Padang terus berupaya menjaga efisiensi dan kualitas putusan. Pihaknya menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta percepatan proses penanganan perkara guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. (*)