PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Oknum polisi inisial AM dilaporkan atas tuduhan intimidasi anak di bawah umur ke Sipropam Polres Pariaman pada beberapa waktu lalu. Pelapor diketahui merupakan keluarga dari terduga pelaku dari kasus dugaan tindak sodomi yang menjadikan anak AM sebagai korbannya.
Wakapolres Pariaman, Kompol Jon Hendri membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, kedua laporan itu kini tengah diproses di Polres Pariaman.
Dalam keterangan resminya, ia mengklarifikasi isu media sosial yang beredar terkait tindakan dari oknum polisi AM. Disampaikannya, kepolisian melalui Polres Pariaman tetap akan memproses laporan yang masuk secara adil dan sesuai prosedur.
“Pada 1 Agustus lalu, ada laporan masuk ke polres terkait tindakan personel Polres Pariaman inisial AM yang melakukan intimidas kepada seorang anak di bawah umur. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Hendri, Selasa (12/8/2025).
Ia menyebut, AM telah meminta maaf kepada keluraga korban. Oknum polisi tersebut diduga kalap lantaran tidak terima sang anak mendapat tindakan asusila dari terduga pelaku yang menjadi korban intimidasi itu.
“Jadi, sebelumnya sudah ada laporan pada 26 Juni ke Unit PPA terkait dugaan pencaulan kepada anak oleh dua terduga pelaku. AM yang merupakan ayah korban kalap, sehingga menemui terduga pelaku yang juga merupakan anak di bawah umur lalu diintimidasi,” katanya.
Ia menyampaikan, terkait kasus intimidasi maupun kasus pencabulan sedang diproses dan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami dari kepolisian sudah membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi termasuk korban, ortu dan teman-teman. AM juga sudah meminta maaf secara terbuka ke korban,” kata Hendri.
Adapun anak AM, yang menjadi korban atas laporan kasus pencabulan tersebut akan mendapat pendampingan dari tenaga ahli. “Kita juga telah menghadirkan psikolog untuk korban dan sedang menunggu hasilnya,” kata dia. (*)