PADANG, HARIANHALUAN.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban sebagai tindak tegas terhadap pelaku usaha barang rongsokan yang menggunakan trotoar (fasilitas umum) tanpa izin di Jalan Raya Kampung Kalawi, Senin, (25/8/25).
Menurut laporan yang diterima dari pihak kelurahan Kepala Seksi Oprasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM. menyebutkan petugas kelurahan telah memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis secara persuasif dan humanis, namun pelaku usaha tidak kunjung indahkan teguran tersebut.
“Penertiban ini harus kita lakukan sebagai langkah tegas terhadap pelaku usaha agar Fasilitas Umum (Fasum) dapat kembali dipergunakan untuk masyarakat sesuai dengan sebagai mana mestinya diperuntukan,” ungkap Eka Putra.
Eka Putra menambahkan “Tindakan melakukan tindakan usaha diruang umum atau fasilitas umum merupakan tindak pelanggaran, untuk itu kami menghimbau kepada pelaku usaha maupun Pedagang Kaki Lima untuk lebih tertib dalam melaksanakan kegiatan usahanya.” tambah Eka.
“Mari kita taati aturan yang berlaku dan bersama sama menjaga fasilitas umum untuk menjadikan Kota Padang yang bersih dan rapi” tutup Kasi Opsdal. (*)