PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tiga anak di bawah umur diamankan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Minggu (21/9/2025), setelah kedapatan asyik menghirup lem di kawasan belakang Bank Nagari Siteba.
Ketiga anak tersebut masing-masing berinisial BF (15 tahun), GL (15 tahun), dan ADS (12 tahun), yang seluruhnya berdomisili di Siteba.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari warga terkait adanya anak-anak yang sedang menghirup lem. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan mereka,” ujarnya.
Setelah diamankan, ketiga anak tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut. Pihak Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga terkait lainnya agar anak-anak tersebut mendapatkan pembinaan dan pendampingan yang tepat.
Kasat Pol PP menegaskan, pihaknya selalu terbuka dan siap membantu masyarakat yang melaporkan setiap bentuk pelanggaran ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban. Satpol PP akan menindaklanjutinya dengan cepat, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” tutupnya. (*)