SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Angin segar pemberantasan korupsi kembali berembus di Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten ini resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Talao Mandiri. Perkara ini telah masuk tahap penyidikan sejak 22 September 2025 berdasarkan Sprint Penyidikan Nomor Print-07/L.3.25/Fd.1/09/2025.
Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar mengungkapkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari petani, dinas terkait, hingga pengurus koperasi yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Solok Selatan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan indikasi penyimpangan anggaran PSR periode 2019–2024 dengan nilai mencapai Rp14,7 miliar,” ujarnya dalam wawancara di halaman Kantor Kejari, Senin (22/9/2025).
Kasus kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan APB Nagari Pauh Duo Nan Batigo, serta penyertaan modal ke BumNag Alam Marinteh Mandiri untuk proyek pembukaan lahan perkebunan kopi tahun 2017–2021.
Penyelidikan yang dimulai sejak 11 Juni 2025 menemukan indikasi penyimpangan anggaran senilai Rp1,24 miliar. Status perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 1 September 2025 melalui Sprint Penyidikan Nomor Print-06/L.3.25/Fd.1/09/2025.
Kejari Solok Selatan menegaskan bahwa fokus penyidikan kini adalah mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pelaku, dan menetapkan tersangka. “Kami berkomitmen mendalami kasus ini hingga tuntas agar dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ucap Fitriansyah.
Pihak Kejaksaan memastikan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara terbuka sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)