PASAMAN, HARIANHALUAN.ID – Pada hari ini, Rabu 24 September 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melalui siaran Pers Nomor: PR–10/L.3.18/Dip.4/09/2025 menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman tahun 2022 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh, penggunaan dana donasi tersebut tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara.
Menurut Sobeng, jumlah dana donasi yang terkumpul berdasarkan bukti rekening koran Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping pada akhir Desember 2022 mencapai Rp2.000.210.683. Dana tersebut terus berkembang, karena rekening menerima bunga bank setiap bulannya antara Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000.
Hingga 20 Januari 2025, saldo rekening donasi tercatat sebesar Rp1.520.966.186. Hal ini setelah memperhitungkan penarikan penggunaan dana dan tambahan bunga bank yang masuk secara rutin.
Data penyidikan mengungkapkan bahwa penarikan dana donasi yang digunakan sebesar Rp590.032.500, ditambah dengan dana donasi dari iuran Korpri sebesar Rp157.803.500. Total keseluruhan penggunaan dana mencapai Rp747.836.000.
Kejaksaan menyampaikan, dana yang sudah digunakan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan kembali pascagempa Malampah tahun 2022. Penggunaan dana itu didukung bukti pertanggungjawaban resmi yang dapat diverifikasi.
Dalam rangkaian penyidikan, Kejari Pasaman telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 24 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas agar hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, penyidik juga melakukan klarifikasi serta verifikasi langsung terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana donasi sebesar Rp747.836.000. Pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi langsung tujuh toko yang menjadi tempat pembelian bahan bangunan maupun kebutuhan lainnya.
Dari hasil verifikasi tersebut, diperoleh bukti yang sah baik secara formil maupun materiil bahwa penggunaan dana telah sesuai peruntukan. Tidak ditemukan adanya manipulasi maupun penyimpangan dalam proses penyaluran dan penggunaan dana.