“Penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman tahun 2022 telah sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu membantu masyarakat terdampak bencana. Oleh karena itu, tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara,” ucap Sobeng Suradal.
Hasil penyidikan tersebut kemudian dipaparkan dalam gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dari ekspose tersebut, disepakati bahwa penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana donasi gempa Pasaman tahun 2022 dihentikan demi hukum. Sebagai tindaklanjut, Kejaksaan Negeri Pasaman menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-1043/L.3.18/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025. Surat ini menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut resmi dihentikan.
Pertimbangan utama penghentian penyidikan adalah tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Dengan demikian, dana donasi dapat dipastikan telah digunakan secara tepat dan bermanfaat bagi masyarakat terdampak gempa.
Kejari Pasaman menegaskan, penghentian penyidikan ini bukan tanpa dasar. Semua proses telah melalui kajian mendalam, verifikasi bukti, serta pemeriksaan saksi secara menyeluruh. Hal ini menjadi komitmen Kejaksaan untuk selalu transparan dan profesional dalam penanganan perkara.
Masyarakat diharapkan tetap percaya bahwa dana bantuan untuk korban bencana benar-benar sampai dan dimanfaatkan sesuai peruntukan. Kejaksaan juga menyatakan akan tetap mengawasi setiap pengelolaan dana bantuan di kemudian hari agar tidak terjadi penyimpangan. (*)