PADANG, HARIANHALUAN.ID – Masih mengabaikan peringatan pasca penertiban sepekan lalu, Pemerintah Kota Padang melalui tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI, Polri, Dishub, kecamatan, hingga kelurahan kembali melakukan penertiban terhadap bangunan pedagang di kawasan Pasar Pagi Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/9/2025).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyebutkan belasan bangunan di kawasan tersebut bermasalah. Kanopi bangunan sudah melebar hingga menutupi badan jalan, ditambah dengan lapak-lapak pedagang yang memanfaatkan ruas jalan untuk berjualan sehingga menimbulkan kemacetan panjang setiap pagi.
“Kita bersama TNI, Polri, Dishub, Kecamatan hingga Kelurahan hadir ke sini membantu membongkar bangunan yang melanggar, karena sudah mengganggu trantibum dan arus lalu lintas,” ujar Eka Putra Irwandi.
Ia menambahkan, sebelumnya para pedagang sudah diingatkan serta diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan. Bahkan tenggat waktu yang semula tiga hari diperpanjang menjadi satu minggu. Namun, karena tidak juga ditindaklanjuti, akhirnya tim gabungan turun melakukan pembongkaran.
“Kita sudah berikan kesempatan, tapi tidak juga dibongkar, maka kita bantu membongkarnya,” tegas Eka.
Upaya penertiban kali ini juga mendapat dukungan dari masyarakat pengguna jalan. Salah seorang pengendara yang rutin melewati kawasan tersebut setiap pagi mengaku sangat terbantu dengan penertiban yang dilakukan.
“Terima kasih pak, semoga tidak macet lagi. Kalau lewat sini pukul setengah tujuh pagi, bisa sampai satu jam terjebak macet. Itu sangat mengganggu sekali,” keluh pengendara yang enggan disebutkan namanya.