PASAMAN, HARIANHALUAN.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Rabu, (25/9/2025) sekira pukul 05.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Kauman Selatan, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Kedua tersangka yang diamankan yakni RA alias Revo (20), warga Sawah Laing, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, serta RZC alias Riko (20), yang juga beralamat sama dengan tersangka pertama. Keduanya tercatat sebagai pengangguran dan berasal dari suku Chaniago Minangkabau.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja. Setiap paket dibungkus dengan lakban berwarna coklat dan ditandai dengan angka 1 hingga 15. Penemuan ini memperlihatkan besarnya jumlah barang haram yang berpotensi diedarkan.
Selain itu, turut diamankan dua buah tas ransel besar warna kuning abu-abu merek Consina yang digunakan untuk membawa ganja tersebut. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo berwarna hitam dan Oppo berwarna biru, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
Tak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BA 4350 BP beserta kunci kontaknya juga diamankan sebagai sarana transportasi tersangka dalam membawa barang bukti tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Pasaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, dalam keterangannya di tempat terpisah membenarkan penangkapan tersebut. “Dari hasil penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba, dari tersangka berhasil diamankan sebanyak 15 paket besar ganja,” Kamis (25/9/2025).