AKBP Agus menambahkan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/A/21/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 24 September 2025.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasaman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Pasaman berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di daerah tersebut serta memberikan efek jera bagi para pelaku. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam melawan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (*)