‎PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar serta bahu jalan, Selasa (30/9/2025).
‎
‎Personil melakukan penertiban di beberapa kawasan antara lain di Jalan Sisingamaraja, Alang Laweh, Depan Museum Adityawarman, Sepanjang Pantai Padang, Pasar Raya, Sepanjang Jalan A. Yani.
‎
‎Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang digunakan untuk berjualan di lokasi yang dilarang, di antaranya: 4 unit payung,2 tabung gas ukuran 3kg,1 termos es,1 kursi lipat, 1 ember, 1 unit gerobak.
‎
‎Selain penertiban, Satpol PP juga melaksanakan patroli dan memberikan teguran kepada pedagang agar tidak lagi berjualan di fasilitas umum. (*)
‎