Petugas Satpol PP Diserang PKL Bersenjata Tajam Saat Penertiban di Kawasan Pantai Padang

HARIANHALUAN.id – Petugas Satpol PP Padang diserang PKL menggunakan senjata tajam saat penertiban di Kawasan Pantai Padang, Jumat (24/06/22). Petugas berusaha menghindar dan jaga keselamatan dari kejaran seorang oknum pedagang kaki lima tersebut.

Kasat Pol PP, Mursalim, menjelaskan, sesuai Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tidak dibenarkan untuk menempati trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan. Padahal PKL yang berada di Kawasan Cimpago tersebut telah direlokasi oleh Pemerintah dan dibangunkan Lapau Panjang, tentu tidak dibenarkan lagi PKL berjualan disepanjang bibir Pantai Padang.

Mursalim menambahkan, bahwa pihaknya sudah dua bulan berupaya memberikan kenyamanan, kepada warga kota dan pengunjung khusus di Pantai Padang agar tertata rapi dan bersih.

“Mereka tidak terima dan masih ngotot untuk berjualan padahal setiap hari sudah diingatkan agar tidak berjualan di pinggir pantai,” tambah Mursalim.

Tindakan Persuasif secara Humanis terus dilakukan oleh petugas di lapangan, namun, salah seorang oknum PKL ini, malahan menyerang petugas, dengan sebilah parang hingga ke ke mobil petugas.

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang menerangkan untuk menghindari serangan dari oknum PKL. Petugas di lapangan berusaha mengambil senjata tajam yang ada ditangan PKL tersebut.

“Tidak diserang dengan sajam saja, anggota dilapangan juga dilempar menggunakan kayu, batu, kursi serta kelapa milik PKL. Dan ada juga oknum PKL yang mencekik petugas dari belakang, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, petugaspun mencoba mengamankan oknum PKL yang mencekik anggota tersebut dan diduga oknum tersebut sebagai provokatornya,” terang Mursalim.

Terkait ada laporan masyarakat yang melaporkan ke pihak kepolisian Padang Barat, Kasat Pol PP pun mengatakan, silahkan karena memang Satpol PP tidak melakukan kegiatan tindakan kekerasan. Malahan pasukan Satpol PP yang dapat tindakan kekerasan dan penyerangan. (*)

Exit mobile version