PASAMAN, HARIANHALUAN.ID —
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Tim Elang Timur yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, SH, berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama 10 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bonjol.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MA alias Ali (46) dan AF alias Aidil (44). Keduanya diketahui sebagai warga Kabupaten Pasaman dan diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika di kawasan Jorong Kampung Belimbing, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, keberhasilan polisi mengamankan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat dan laporan dari personel Polsek Bonjol yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Kampung Belimbing.
“Benar, pelaku sering melakukan transaksi narkotika di lokasi itu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba,” tegas Kapolres.
Dalam operasi penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 8 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan penomoran 1 hingga 8. Selain itu, petugas juga menyita 2 paket sedang sabu yang siap diedarkan.
Barang bukti lain yang berhasil disita antara lain satu unit handphone merk Tecno Spark warna silver, satu buah kaca pirek, satu set alat hisap sabu atau bong, satu unit timbangan digital warna silver, serta uang tunai sebesar Rp605.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Fachrul Roji, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan kedua tersangka memiliki jaringan yang lebih luas.