“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat karena terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Pasaman mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungannya. “Kami berharap masyarakat semakin aktif membantu pihak kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tutup AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi serupa akan digencarkan secara berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika. (*)