PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Gunung Pangilun, tepatnya di depan Rumah Sakit Ibnu sina, Kamis (16/10/2025).
Langkah ini dilakukan karena para pedagang berjualan di atas trotoar dan ada juga PKL mendirikan bangunan di atas saluran drainase untuk tempat berjualan, tentu hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta menghambat fungsi drainase di kawasan tersebut.
Satpol PP terpaksa membongkar bangunan yang berdiri di atas drainase tersebut dan membantu memindahkan barang dagangan milik PKL, Sejumlah perlengkapan seperti kayu, terpal, gerobak diamankan sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“Kami tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk berusaha, tetapi semua harus sesuai ketentuan. Penertiban ini adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan tertata,” jelas Eka Putra.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami mengimbau PKL agar mematuhi aturan dan tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang dilarang. Penertiban ini untuk kepentingan bersama agar Kota Padang tetap tertib, bersih, dan nyaman,” tambahnya.
Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik. (*)