PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dua terdakwa kasus dugaan rudapaksa terhadap anak yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang meninggal dunia pada Kamis (9/10).
Keduanya, berinisial A (68) dan M (59), wafat setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan selama masa penahanan. Saat kejadian, proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, menjelaskan bahwa A mulai mengalami gejala sakit sejak Selasa (30/9). Ia kehilangan kemampuan mengurus diri, sulit diajak berkomunikasi, dan menolak makan.
Tim medis Rutan kemudian melakukan pemeriksaan awal dan merekomendasikan agar A dirawat di rumah sakit.
“Pada 1 Oktober kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengadilan dan kejaksaan untuk tindak lanjut perawatan,” ujar Mai.
Pada Senin (6/10), A akhirnya dirujuk ke RS Jiwa HB Saanin Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dokter menyatakan A mengalami gangguan kejiwaan dan memberikan pengobatan serta jadwal kontrol.
Namun, pada Kamis (9/10) sekitar pukul 15.50 WIB, kondisi A menurun drastis dan ia mengalami sesak napas. A segera dibawa ke RSI Siti Rahmah Padang, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.15 WIB.
Kondisi serupa juga dialami M, yang diketahui mengeluh lemas dan kehilangan nafsu makan sejak awal pekan. Pemeriksaan medis menunjukkan tekanan darah rendah dan kesadaran menurun.
M kemudian dirujuk ke RSUD dr. Rasidin Padang pada Senin (6/10). Ia dirawat intensif di ruang ICU sejak Selasa (7/10), namun kondisinya tak kunjung membaik. M dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (9/10) pukul 18.49 WIB.
“Setiap warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan. Kami sudah melaksanakan prosedur sesuai standar operasional (SOP),” tegas Mai Yudiansyah.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, membenarkan bahwa kedua tahanan tersebut sedang menjalani proses persidangan atas perkara dugaan rudapaksa anak.
“Perkara keduanya masih disidangkan di PN Kelas IA Padang dan belum sampai pada tahap putusan,” ujarnya.
Menurut Budi, saat keduanya mengalami gangguan kesehatan hingga meninggal dunia, status hukum mereka masih sebagai terdakwa.
“Mereka belum divonis dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Padang selama proses sidang berlangsung,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak Kejaksaan telah menerima laporan resmi dari Rutan mengenai kondisi kesehatan keduanya beberapa hari sebelum meninggal dunia.
“Begitu laporan medis diterima, kami langsung berkoordinasi dengan pengadilan untuk memastikan langkah perawatan dapat dilakukan,” tutupnya. (*)