PADANG, HARIANHALUAN.ID — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan barang dagangan dan berjualan di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Senin (20/10/2025).
Penertiban dilakukan karena para pedagang diketahui menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan, sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“PKL yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan tentu melanggar aturan. Kami sudah berulang kali melakukan imbauan agar mereka menempati lokasi yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya Eka.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran langsung kepada para pedagang dan mengamankan sejumlah perlengkapan berjualan yang menghalangi fasilitas umum.
”kita berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” tutup Eka. (*)