PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lapak PKL yang di tinggal usai berjualan di trotoar dan badan jalan di Kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Rabu (22/10/25) pagi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra., SIP., M.SI., mengatakan, meninggalkan lapak di trotoar dan badan jalan melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Sesuai program bapak walikota ” Padang Sigap” usai mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu Kita langsung ke lokasi, disanakita aman beberapa lapak seperti satu unit gerobak, terpal, kursi plastik serta papan kayu, ” Kata Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.
Lapak-lapak yang di amankan tersebut telah kita berikan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP padang untuk di proses sesuai aturan yang berlaku .
“Pemilik sudah kita panggil untuk mengghadap PPNS untuk di proses sesuai aturan yang berlaku, jika di dapati yang bersangkutan sudah berulang kali di lakukan penertiban namun tidak mengindahkan terpaksa kita tipiringkan, namun kita masih menunggu hasil dari PPNS, ” tutur Chandra.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra menuturkan, ucapan terima kasih kepada masyarakat yang yang sudah turut ikut ber peran aktif menjaga ketentraman dannketertiban umum di wilayahnya dan melaporkan adanya pelanggaran Perda ke pemerintah kota padang termasuk ke Satpol PP Kota Padang.
“Kita mengapresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif di wilayahnya serta kami imbau kepada para pedagang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan berdaganglah di tempat yang tidak melanggar, mari bersama-sama kita menjaga kota padang menjadi kota yang indah dan rapi serta mari kita kembalikan fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial ( Fasos) pada peruntukannya dan sebagai mana mestinya, ” tutup Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang. (*)