Jumat, 24 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID PERISTIWA

PT BRN Bantah Tuduhan Illegal Logging di Mentawai, “Kami Beroperasi di Lahan Sah, Bukan Kawasan Hutan Negara”

Editor: Nasrizal
Kamis, 23/10/2025 | 21:17 WIB
PT BRN
ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID — PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut kegiatan perusahaannya di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), sebagai praktik illegal logging.

Pihak PT BRN menegaskan, seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan dilakukan di Areal Penggunaan Lain (APL) milik masyarakat adat Kaum Taileleu, bukan di dalam kawasan hutan negara.

Menurut penasehat hukum PT BRN, Defika Yufiandra Cs, tudingan penebangan liar itu keliru dan tidak berdasar hukum. “Kami memiliki alas hak yang sah, klarifikasi status kawasan dari instansi berwenang, serta akses resmi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Semua kewajiban negara seperti PSDH dan DR juga telah kami penuhi,” ucap Defika dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, PT BRN melaksanakan kegiatan berdasarkan surat kuasa dari Kaum Taileleu kepada Martinus untuk mengelola ±900 hektare lahan adat di Dusun Taraet Borsa dan Majawak, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara. Kuasa itu diperkuat dengan surat dari Pemerintah Desa Betumonga dan klarifikasi resmi BPN Mentawai, yang menyatakan alas hak tersebut memenuhi ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga: Pintu Masuk Bagi Illegal Logging, PHAT Tanpa Amdal Ancam Keberlangsungan Hutan Mentawai

Dinas Kehutanan Sumbar melalui UPTD KPHP Mentawai juga menegaskan bahwa sekitar 736 hektare lahan tersebut berada di luar kawasan hutan APL dan tidak termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Penegasan serupa tertuang dalam surat Bupati Kepulauan Mentawai tertanggal 17 Maret 2023 yang menyatakan tidak keberatan terhadap pemanfaatan lahan tersebut.

Defika menjelaskan, akses SIPUHH yang digunakan BRN bukan izin eksploitasi hutan, melainkan sistem pencatatan hasil hutan yang legal dan transparan. “SIPUHH adalah mekanisme administratif agar setiap batang kayu tercatat dan membayar pungutan negara. Ini bukan izin kehutanan, tapi sistem tata usaha,” ujar mantan Ketua KNPI Sumbar.

BRN tercatat memiliki dua akun SIPUHH yang diterbitkan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III atas nama Martinus, dengan total luas 73,66 hektare per akun. “Seluruh hasil hutan dari APL dicatat dan dikenai PSDH–DR. Artinya, negara juga menerima pemasukan dari kegiatan kami,” kata Defika yang akrab dipanggil Adek.

Ia menegaskan, memanen kayu di APL tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan, karena tidak termasuk kawasan hutan negara. “Kesalahan memahami SIPUHH sebagai izin kehutanan justru mengakibatkan kekeliruan penerapan hukum (error in application of law),” kata Direktur Kantor Hukum Independen (KHI) ini.

Laman 1 dari 2
12Next
Tags: Ilegal logingKHImentawaiPT BRN
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Berjualan di Fasum, Satpol PP Lakukan Penertiban PKL di Sejumlah Titik di Padang

Berjualan di Fasum, Satpol PP Lakukan Penertiban PKL di Sejumlah Titik di Padang

Kamis, 23/10/2025 | 07:07 WIB
Berjualan di Badan Jalan PKL di Jalan Adinegoro Padang Ditertibkan

Berjualan di Badan Jalan PKL di Jalan Adinegoro Padang Ditertibkan

Rabu, 22/10/2025 | 23:43 WIB
Warga Bukit Putus Geger, Pria 30 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri

Warga Bukit Putus Geger, Pria 30 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 22/10/2025 | 18:19 WIB
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Padang Selatan

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Padang Selatan

Rabu, 22/10/2025 | 14:14 WIB
Minim Rambu-rambu, Truk Batubara Tabrak Truk Tangki di Jalinsum

Minim Rambu-rambu, Truk Batubara Tabrak Truk Tangki di Jalinsum

Rabu, 22/10/2025 | 10:11 WIB
Truk Bermuatan Pasir Terguling di Kiambang

Truk Bermuatan Pasir Terguling di Kiambang

Rabu, 22/10/2025 | 05:28 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Penerapan Prinsip Good Governance dalam Sistem Pendidikan di Indonesia
OPINI

Penerapan Prinsip Good Governance dalam Sistem Pendidikan di Indonesia

Kamis, 23/10/2025 | 22:00 WIB

SelengkapnyaDetails
Menata Birokrasi Indonesia Melalui Hukum Administrasi yang Modern

Menata Birokrasi Indonesia Melalui Hukum Administrasi yang Modern

Kamis, 23/10/2025 | 19:45 WIB
Crab Mentality

Crab Mentality

Kamis, 23/10/2025 | 08:34 WIB
Jobless Growth

Setahun Prabowonomics

Rabu, 22/10/2025 | 14:10 WIB
Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

Selasa, 21/10/2025 | 18:23 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

    Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bukit Putus Geger, Pria 30 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Pembinaan Hanya Slogan, Atlet Pelajar Sumbar Tak Punya Ongkos ke POPNAS 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen Magister Psikologi UNP Terapkan Metode Kreatif dalam Mengajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Gunung Medan Dharmasraya, Harga Elpiji 3 Kg di Pangkalan Capai Rp22 Ribu per Tabung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di Jalan By Pass, tepatnya di dekat Simpang Pasar Ambacang, Kelurahan Kuranji, Kota Padang, Kamis (23/10) sekitar pukul 13.57 WIB. Sebelum dievakuasi ke rumah sakit, jasad korban sempat ditutupi kardus oleh warga dan berada di tengah jalan.Anggota Polsek Kuranji, Ferdian, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, insiden itu melibatkan sepeda motor dan truk. Namun, kronologi pasti serta identitas korban belum diketahui. Ferdian menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab kecelakaan.
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendesak pemerintah daerah (pemda) mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemda diwanti-wanti untuk tidak membiarkan anggaran daerah mengendap di bank tanpa memberikan kontribusi
terhadap perputaran ekonomi daerah.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.