PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali ditertibkan di beberapa titik lokasi strategis rawan kemacetan oleh petugas Satpol PP karena memakai fasilitas umum untuk berjualan, Rabu (22/10/2025) malam.
Petugas bergerak dibeberapa titik lokasi strategis dengan rawan kemacetan lalulintas seperti kawasan kampus UPI YPTK Jalan Sutomo, Jalan Koto Tinggi Jati Baru, Jalan S. Parman, dan Khatib Sulaiman.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum aktivitas berjualan menggunakan fasilitas umum merupakan tindakan pelanggaran.
“Peneriban ini harus kita lakukan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang kemacetan yang ditimbulkan dari aktivitas berjualan yang memakai badan jalan dan trotoar,” jelas Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si Kabid Tibum dan Tranmas.
“Kita akan terus bergerak untuk menertibkan PKL yang masih berjualan dilokasi yang tidak diizinkan untuk mewujudkan Padang yang tertib sehingga program Padang Rancak dari Walikota Padang dapat terealisasi sesuai harapan masyarakat Kota Padang,” tambah Kabid Tibum dan Tranmas.
“Selanjutnya barang bukti yang telah diamankan petugas akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rozaldi. (*)