KOTO RAWANG, HARIANHALUAN.ID – Awan gelap tengah menaungi pemerintahan Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).
Wali Nagari setempat, berinisial D dilaporkan ke Polres Pessel atas dugaan tindak pidana penggelapan dana pembangunan nagari. Laporan tersebut dibuat masyarakat pada 4 Februari 2025.
Dugaan kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku resah dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan nagari tidak diperuntukkan semestinya. Salah seorang pelapor, berinisial DN, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat bukan atas nama pribadi, melainkan mewakili keresahan masyarakat Koto Rawang.
“Tujuan kami membuat laporan bukan untuk kepentingan pribadi. Ini murni karena ada dugaan penggelapan dana perusahaan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp75 juta, berasal dari kerja sama operasional yang sudah berjalan sejak 2018,” ujar DN saat dihubungi melalui telepon selulernya, belum lama ini.
DN menambahkan, pihaknya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik sejak Februari 2025. Ia menjelaskan, proses pemanggilan saksi dan klarifikasi terus berlanjut, namun masyarakat berharap penyidikan dilakukan secara terbuka dan adil.
“Sudah dua kali kami dipanggil. Awalnya penyidik memeriksa terkait dokumen perusahaan dan transaksi yang dilakukan oleh pihak nagari. Kami hanya ingin kejelasan agar dana itu benar-benar kembali untuk kepentingan pembangunan nagari,” ujarnya.
Dari keterangan warga, dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan dana yang dikucurkan oleh PT Tigo Padusi Nusantara yang memiliki hubungan kerja sama dengan pemerintah nagari. Dana yang seharusnya digunakan pembangunan nagari tidak kelihatan memajukan nagari.
Dari keterangan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pessel, AKP Muhammad Yogie Biantoro menyatakan masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti tambahan.














