PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli dan pengawasan pada belasan tempat hiburan di kota Padang, Selasa dini hari (4/11/2025).
Operasi ini dilakukan sesuai Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kegiatan Patroli dilaksanakan mulai pukul 02.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB dan petugas mendapati beberapa tempat hiburan yang buka melebihi waktu operasional yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si. selaku komandan dalam operasi tersebut menyatakan “Kita harus bubarkan dan memberikan teguran kepada pemilik tempat hiburan, baik itu terkait jam operasional maupun izin usaha,” ungkap Rozaldi.
Selanjutnya ia menjelaskan “Tentunya aktivitas mereka ini akan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Seharusnya waktu ini dipergunakan untuk beristirahat bukan untuk melakukan kegiatan yang tidak perlu,” jelas Rozaldi
“Untuk pengunjung di tempat hiburan, kami juga mengingatkan agar berpakaian sopan dan tidak melanggar norma kesusilaan ketika berada di luar lokasi, setelah selesai beraktivitas,” tambah Rozaldi.
Selain membubarkan tempat hiburan, petugas juga melakukan pengecekan ditempat – tempat penginapan sebagai upaya pencegahan adanya aktivitas yang tidak pantas guna menjaga keamanan dan ketertiban kota Padang.
“Kami ingin memastikan penginapan di kota Padang digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan tidak ada aktivitas yang tidak pantas dan melanggar norma,” ujar Kabid Tibum dan Tranmas.














