Selanjutnya, berdasarkan pengakuan JR, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi RP. Sekitar 10 menit kemudian pukul 23.10 WIB, polisi berhasil mengamankan RP (34), seorang petani, bersama seorang perempuan berinisial RS (36), ibu rumah tangga asal Kampung Salido, Kecamatan IV Jurai.
Keduanya ditangkap di rumah RP di Kampung Lereng Bukit, Kenagarian Gurun Panjang. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, ditemukan barang bukti berupa 20 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar, dua pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna silver, dan satu unit handphone Oppo warna biru.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan digunakan untuk aktivitas jual beli sabu,” jelas Kasat Narkoba.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini.
AKP Hardi Yasmar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” katanya. (*)














