PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID_ Pihak J&T DP Sicincin dengan customer akhirnya bertemu dan berdamai yang ditandai penanda tanganan perdamaian diatas surat perdamaian bermaterai, Sabtu (08/11/2025), di Sicincin.
Abdul Rahman yang mewakili pihak J&T dalam surat tersebut menuliskan bahwa kejadian pada tanggal 14 Agustus 2025, di Kantor DP J&T Ekspress dengan salah seorang karyawannya yang tidak mencerminkan standar layanan J&T Ekspress.
Pihak manajemen J&T Ekspress yang diwakili oleh Rahman sepakat dengan customernya Fatimah Az-Zahra berdamai, di mana pihak manajemen sejak 01 Oktober 2025 sudah memberhentikan karyawannya tersebut.
Bukan itu saja, pihak manajemen juga memberikan teguran keras kepada salah seorang sprinter yang juga terlibat pada malam kejadian itu.
“Dengan sudah ditandatanganinya surat perdamaian tersebut, maka semua permasalahan sudah selesai,” tutup Rahman yang disaksikan oleh Rozi Hamdani dan Willy Friddo Sianturi.
Pihak Costumer Fatimah Az-Zahra yang merasa dirugikan akibat pelayanan yang diberikan oleh salah seorang karyawan J&T DP Sicincin, mengatakan, ia saat ini sudah merasa lega karena permasalahannya dengan pihak J&T sudah selesai yang ditandai dengan penandatanganan surat samai bermaterai.
Mudah mudahan katanya, ke depan tidak akan terjadi lagi hal serupa seperti kejadian malam itu. (*)














