PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan 13 pedagang yang berjualan di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Selasa (11/11/2025) sore.
Penertiban ini dilakukan karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Yayasan Bhayangkari, sebagai bentuk dukungan terhadap program makan bergizi gratis dalam Asta Cita pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan dan imbauan kepada para pedagang sejak Selasa pekan lalu. Mereka diberi waktu selama 3 x 24 jam untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri.
“Sejak awal para pedagang sudah mengetahui bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemko Padang dan bisa dipakai sewaktu-waktu untuk kepentingan pembangunan. hari ini dilakukan penertiban karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan prasarana SPPG,” ujar Chandra. (*)














