HARIANHALUAN.ID – Polres Pariaman menyampaikan kasus pencurian terhadap rumah yang ditinggal pemiliknya menjadi kasus yang menonjol di wilayah Kota Pariaman selama 2022. Aksi ini banyak dilakukan siang hari.
“Setidaknya sudah ada sekitar 20 laporan yang kami terima tentang pencurian terhadap rumah yang ditinggal pemiliknya saat bekerja,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis melali Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi di Pariaman, Rabu (6/7/2022).
Ia menyampaikan, berdasarkan dari laporan yang diterima aksi kejahatan ini sering dilakukan pada siang hari dan rumah ditinggalkan oleh pemiliknya yang pergi bekerja.
“Ada juga kejadian malam hari, untuk rumah yang ditinggalkan pemiliknya yang pergi keluar kota,” katanya.
Kasat menyampaikan, dari 20 laporan yang diterimanya itu baru sekitar delapan kasus yang sudah menemukan pelakunya, semantara sisanya saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Baru delapan yang sudah kami ungkap, bahkan sudah ada yang sampai pada tahap persidangan,” katanya.
Untuk melakukan pengungkapan kasus itu, selama ini pihaknya mudah melakukan pengungkapan kasus tersebut dengan adanya bukti CCTV yang ada di rumah, serta informasi dari informan yang dimiliki pihak Polres. “Dengan adanya bukti itu, maka anggota kita dengan mudah melakukan pencarian terhadap pelaku,” katanya.
Ia menyampaikan, rumah yang menjadi sasaran pelaku pencurian yang terjadi di Pariaman yaitu perumahan dan rumah yang jauh dari pemukiman. “Untuk barang berharga yang dominan dicuri oleh pelaku, yaitu berupa emas, uang tunai, handphone, termasuk laptop dan kamera,” katanya.
Untuk itu, M. Arvi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaanya, serta membuatkan pengamanan atau kunci khusus untuk rumah agar tidak mudah dibobol maling. “Kami mengimbau untuk tingkatkan pengamanan rumah, pakai kunci besi, terali besi dan titip kepada tetangga, kalau bisa pasang kamera CCTV,” katanya.
Setelah kasus pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya, lanjutnya, kasus menonjol lainnya yang ditangani oleh Polres, di antaranya pencabulan dan pencurian kendaraan bermotor. “Untuk pencabulan ini juga banyak yang kami tangani dan rata-rata korban mereka anak di bawah umur 10 tahun,” katanya.
Ia juga menyarankan kepada orang tua untuk selalu menjaga anaknya, jika perlu melakukan jangan biarkan anak sendirian pulang dari sekolah dari kasus yang ditangani itu. Pelaku kebanyakan orang yang dekat dengan korban.
“Kalau bisa lakukan jemput antar untuk anaknya pergi dan pulang sekolah,” katanya. (*)