“Dalam rekaman kamera CCTV yang diserahkan kepada kami sebagai bahan penyelidikan, terlihat jelas aksi pelaku saat memasuki pekarangan rumah korban. Selain itu, detik-detik saat dia hendak mencoba membobol kunci stang motor, juga terekam jelas,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan introgasi, kata kanit, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro pada 2018.
“Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya lagi. (*)