Lagi Asyik Hisap Lem Cap Banteng, Resedivis Curanmor Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian sepeda motor

Pelaku pencurian sepeda motor

HARIANHALUAN.ID — Tim Opsnal Polsek Koto Tangah meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kompleks Wisma Indah III Blok B No. 6 RT 001 RW 004 Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), pada Selasa  (5/7/2022).

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino melalui Kanit Reskrim Ipda Mardianto mengatakan, pelaku diketahui berinisial EA (31). Dia berhasil ditangkap saat tengah menghisap lem Cap Banteng di samping sebuah ruko yang ada di kawasan Parupuk Tabing.

“Benar, pelaku EA berhasil ditangkap usai kami mengidentifikasi wajahnya yang sempat terekam kamera CCTV saat beraksi. Dia ditangkap saat menghisap lem di samping sebuah ruko,” ujarnya kepada Harianhaluan.id, Jumat (8/7/2022).

Lebih lanjut kanit mengungkapkan, bersama pelaku aparat juga menemukan sebuah sepeda motor Honda Beat milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.

“Setelah dilakukan pengecekan dan introgasi, ternyata sepeda motor tersebut diakuinya merupakan sepeda motor yang baru saja dicurinya pada Selasa lalu,” kata Mardianto.

Kanit juga menyebutkan, diketahuinya identitas pelaku berawal dari terekam jelasnya aksi pelaku oleh kamera CCTV yang dipasang di salah satu sudut rumah korban.

“Dalam rekaman kamera CCTV yang diserahkan kepada kami sebagai bahan penyelidikan, terlihat jelas aksi pelaku saat memasuki pekarangan rumah korban. Selain itu, detik-detik saat dia hendak mencoba membobol kunci stang motor, juga terekam jelas,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan introgasi, kata kanit, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro pada 2018.

“Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya lagi. (*)

Exit mobile version