HARIANHALUAN.id – Tidak mengindahkan peraturan, manusia silver bersama puluhan orang ditertibkan Satpol PP Kota Padang, Minggu (17/7/22).
Terlihat petugas melakukan penertiban diperempatan Jalan dan U-trun di berbagai lokasi di wilayah Kota padang.
Deni Harzandi Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang mengatan, mereka semua telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Tidak dibenarkan melakukan kegiatan apapun baik di perempatan maupu U-Trun jalan,” terang Deni Harzandi
Deni Harzandi Juga Menambahkan, ada 14 orang yang kita amankan kemako satpol PP.
” Ada 12 orang laki -laki dan 2 orang perempuan yang kita tertibkan masing masing ber inisial, A(18), YS(19), I(24), RA (23),M (28), AG (32), J(19), RF(22),RN(19), N(12), YI(12), A(24), dan yang wanita PW(23), dan RS (17), mereka semua akan kita data dan kita berikan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan mereka kembali.