Dihadiahi Timah Panas, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Tangkap Pelaku Curanmor

Curanmor

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang ringkus dua pelaku pencurian sepeda motor, Senin (18/7/2022). IST

HARIANHALUAN.ID – Dua pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang beraksi di lokasi pesta pernikahan di kawasan Jalan Sungai Balik, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (2/7/2022) akhirnya diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (18/7/2022).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, kedua pelaku berinisial DF (35) dan D (42). Saat hendak dilakukan pengembangan perkara, keduanya sempat memberikan perlawanan, sehingga aparat kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki keduanya.

“Benar, pelaku pencurian sepeda motor di lokasi pesta pernikahan telah berhasil diringkus. Pelaku berjumlah dua orang dan keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda,” ujarnya kepada Harianhaluan.id, Selasa (19/7/2022) siang.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, awalnya setelah menerima laporan dari korban, aparat kepolisian terlebih dahulu berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial D, yang selanjutnya berhasil diringkus saat berada di kediamannya di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap pelaku D, kata Dedy, selanjutnya terungkap fakta bahwa aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukannya bersama seorang rekannya yang kemudian diketahui berinisial DF.

“Kemudian selanjutnya dilakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku DF. Setelah dipastikan bahwasanya yang bersangkutan sedang berada di kediamannya di kawasan Sungai Bangek, tim langsung bergerak menuju ke sana untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dedy juga menerangkan, aksi pencurian sepeda motor tersebut awalnya diketahui oleh korban yang bernama Ismeri, saat ia hendak menghadiri acara resepsi pernikahan salah seorang koleganya.

Saat itu, sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan korban di lokasi pesta, dan hilang setelah ditinggalkannya beberapa saat. Beberapa hari usai mengalami kejadian itu, kata Dedy, korban lalu membuat laporan di Polresta Padang.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa sebuah sepeda motor  merek Yamaha jenis Mio M3 warna merah Nopol BA 6584 AA telah diamankan di Mapolresta Padang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, sambung Dedy, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Exit mobile version