HARIANHALUAN.id – Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penjangkauan terhadap anak jalanan. Sebanyak 1orang manusia silver, 5 orang penjual asongan dan 2 orang pengemis diamankan, Sabtu (23/7/22) di perempatan lampu merah Kota Padang.
Deni Harzandi, Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang mengatakan, mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat.
“Tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun di perempatan maupun U-trun jalan karena itu sangat berbahaya,” terang Deni Harzandi.
Deni Harzandi menambahkan, mereka di tertibkan ada di 4 lokasi yang berbeda di wilayah Kota Padang.
“8 orang tersebut masing masing ber inisial A(19) ditertibkan di Simpang Imam Bonjol Kecamatan Padang Selatan, B (62) di tertibkan Simpang Raden Saleh, H (60), A (62) ditertibkan Simpang Telkom Kecamatan Padang barat serta , YS (19), R (18), A (17), J (22) di tertibkan di perempatan lampu merah Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang,” ucap Deni Harzandi.
Deni Harzandi juga menambahkan, ke delapan orang tersebut diamankan ke Mako satpol PP Kota Padang untuk didata dan di bina sesuai aturan serta berikan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan mereka kembali.
Mursalim Kasat Satpol PP Kota Padang tak bosan – bosannya berharap kepada pengguna jalan dan masyarakat jangan memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang melakukan aktivitas di perempatan jalan karna membayakan penguna jalan dan diri mereka sendiri. (*)