2. Untuk mengindari agar tidak terjadi tawuran, orang tua diminta mengantar anaknya ke sekolah.
3. Pihak sekolah harus memastikan tidak ada siswanya yang berada di luar sekolah pada jam sekolah.
4. Siswa yang berada di luar sekolah pada jam sekolah akan diamankan petugas Polresta Padang, Satpol PP Kota Padang, dan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat.
5. Aparat Polresta Padang, Satpol PP Kota Padang, dan Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan patroli terutama di titik rawan tawuran.
6. Pelaku tawuran dapat dipidana. (*)