“Sehingga usai dipancing oleh keluarga korban untuk mendatangi lokasi penangkapan, pelaku langsung diamankan oleh Tim Klewang untuk selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang,” ucapnya.
Kasat menyebutkan, saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)