HARIANHALUAN.ID – Seorang pria berusia 42 tahun berinisial D diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai mencabuli seorang anak berusia 13 tahun pada Senin (1/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban. Dia berhasil ditangkap saat berada di kawasan rel kereta api Teluk Bayur.
“Pelaku terlebih dahulu dipancing oleh keluarga korban untuk mendatangi lokasi penangkapan di rel kereta api di kawasan Teluk Bayur dan kemudian saat pelaku mendatangi lokasi, pelaku langsung diamankan oleh Tim Klewang,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).
Kasat Reskrim menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan aksi bejat pelaku tersebut diketahui dilakukanya di sebuah rumah yang ada di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Jumat (29/7/2022).
“Kasus pencabulan ini baru terungkap usai korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut kepada orangtuanya. Setelah ditanyai orangtuanya, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku D,” ucapnya.
Tidak terima setelah mengetahui bahwa anaknya dicabuli oleh pelaku, kata kasat, orangtua korban selanjutnya membuat laporan kepolisian sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/521/VII/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatra Barat, tanggal 29 Juli 2022.
“Sehingga usai dipancing oleh keluarga korban untuk mendatangi lokasi penangkapan, pelaku langsung diamankan oleh Tim Klewang untuk selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang,” ucapnya.
Kasat menyebutkan, saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)