HARIANHALUAN.ID – Kadiv Wasmonev Komisioner KPAI, Jasra Putra mengungkapkan bahwa kasus kejahatan seksual pada anak bukan ranah restoratif justice atau kasus yang didamaikan begitu saja. Hal ini menyangkut adanya proses panjang situasi korban yang akan dijalani sepanjang hidupnya.
Jasra menyebutkan, kasus kejahatan seksual anak yang terungkap ke publik dan media harus dikawal. Jika kasusnya tidak dikawal dengan baik, maka prosesnya tidak bisa naik ke penyidikan, persidangan dan penuntutan.
“Kejahatan seksual tidak dapat didamaikan begitu saja. Kita harus kawal, jika tidak dijadikan perhatian, jauh dari proses persidangan, tidak bisa mengakses informasi persidangan tertutup karena alasan tertentu, pada perjalanannya kurangnya keberpihakan baik SDM dan anggaran, tiba-tiba kasusnya berubah arah, terlunta-lunta, pasalnya belum ditentukan, prosesnya tidak bisa naik ke penyidikan, persidangan dan penuntutan,” katanya.
Jasra menambahkan, hingga Juli 2022 banyak kasus menjadi kegeraman publik yang menanti keadilan. Namun berhadapan dengan penegakan hukum yang tidak tegak lurus, karena dinamika pendampingan kasus membutuhkan perspektif yang terus diperbaharui.
Hal ini disebabkan kasus kejahatan seksual berada diruang privat, yang menempatkan korbannya jadi sendirian tanpa pendampingan dengan menjadi saksi sekaligus korban. Mulai dari berani mengungkap kasusnya, menjalani pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, persidangan, pembuktian dan penerapan hukum.
“Relasi yang timpang ini sangat mudah diintervensi dan dimanipulasi para pelakunya. Sehingga penguatan pembuktian baik ditahap pemeriksaan, persidangan, sampai putusan membutuhkan pendampingan psikolog yang kuat untuk korban,” katanya.