Tersangka Penggelapan Dana COD JNE Dharmasraya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Beberapa orang tersangka dalam pengungkapan kasus di Mapolres Dharmasraya selama April 2022. FOTO: MARYADI

HARIANHALUAN.id – Kasus dugaan penggelapan uang JNE Dharmasraya oleh SA (30), sudah dilimpahkan penyidik Polres Dharmasraya ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

“Kasusnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Reskrim, Iptu.Dwi Angga Prasetyo, Senin (08/08) kepada media ini di Mapolres setempat.

Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka penyidik melakukan gelar perkara serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian kata alumni Akpol ini, pelaku diperiksa oleh penyidik dan terbukti melakukan penggelapan yang didukung oleh bukti dan keterangan saksi, maka SA ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk melengkapi berkas perkara.

Setelah dirasa lengkap, maka penyidik Polres Dharmasraya melimpah berkas perkara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya, kemudian berkas dikembalikan satu kali untuk lebih menguatkan penambahan keterangan saksi saksi sebanyak tiga orang.

Kepala Cabang JNE Dharmasraya, Fatimah Az-Zahra yang dikonfirmasi lewat telpon membenarkan bahwa ada penggelapan uang JNE Dharmasraya sekitar Rp25 juta lebih oleh SA.

Dijelaskannya, SA yang bekerja sebagai kurir di JNE Dharmasraya itu melakukan penggelapan dengan modus barang COD yang ia bawa belum sukses ia antar, padahal uang tersebut sudah ditangannya dan dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Pihak JNE Dharmasraya sudah berulang kali menelpon SA agar segera menyetorkan uang COD tersebut, namun ia menunda-nunda dan bahkan koordinator operasional JNE Dharmasraya, Roma sudah mendatangi yang bersangkutan ke kediamannya dan selalu berjanji namun tidak juga menyetorkan uang tersebut.

Sebelum pihak JNE Dharmasraya membuat laporan polisi (LP), owner JNE Dharmasraya berusaha menghubungi yang bersangkutan melalui WA, dengan menunggu satu hari. Tapi yang bersangkutan tidak ada iktikad baiknya untuk datang ke kantor JNE Dharmasraya, maka pada Selasa (12/04), bagian COD JNE Dharmasraya, Mutia Pratiwi membuat LP dan kasus terus berlanjut. (*)

Penulis: Maryadi

Exit mobile version