Selanjutnya, kata Hilman, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, PJR Ditlantas Polda Sumbar juga mengamankan empat pelaku judi song di Lubuk Loncing, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, berbatasan dengan Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Mereka diserahkan ke Polsek Nanggalo.
Empat pelaku tersebut, yakni Bramulya (48), Benny Hendrik (40), Hamdani Aska (58) dan Tony Anwar (54). Barang bukti yang diamankan, uang tunai sebesar Rp590 ribu, kartu remi satu pasang, enam unit HP, satu unit sepeda motor Honda BA 2659 A dan satu unit mobil D 1572 VBT.
Tidak sampai di situ, lanjut Hilman, sekitar pukul 20.00 WIB petugas mengamankan seorang pelaku judi online di Kampung Sikayan, Desa Pasir Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku diketahui Zamri (30) bersama barang bukti uang sebesar Rp500 ribu dan satu unit HP Vivo Y12 langsung dibawa ke Polsek Lubuk Alung. Terakhir, anggota PJR mengamankan Sabirin (79) pelaku judi togel di kawasan Sicincin, Padang Pariaman.
Dari tangannya diamankan uang tunai Rp200 ribu, dua rekap nomor, satu unit HP Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Kap 70 tanpa nopol. Kemudian diserahkan ke Polsek Sicincin untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan tersebut, dimana anggota PJR tengah melakukan patroli di wilayahnya dan banyak masyarakat mendatangi petugas dan memberikan informasi bahwa resah ulah para pelaku judi.
“Para pelaku semua kita serahkan ke Polsek dimana ditangkap. Kita akan terus melakukan perlawanan yang namanya judi dan inilah kolaborasi antara masyarakat dengan polisi. Semoga hubungan masyarakat dengan polisi tetap terjalin harmonis,” tuturnya. (*)