Laksanakan Patroli, PJR Ditlantas Polda Sumbar Amankan Sembilan Pelaku Judi

pelaku judi

Anggota PJR Ditlantas Polda Sumbar serahkan pelaku judi ke Polsek Lubuk Alung. IST

HARIANHALUAN.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar mengungkap kasus toto gelap (Togel) di wilayah Sumatra Barat.

Alhasil, beberapa pelaku diamankan bersama barang bukti di empat lokasi, Kamis (11/8/2022).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya didampingi Kasat PJR (Polisi Jalan Raya) Kompol Asril Prasetya menjelaskan, dalam satu hari ada empat TKP penangkapan yang dilakukan Ditlantas Polda Sumbar.

Pada penangkapan tersebut, dimana PJR ketika melakukan patroli banyak masyarakat yang melaporkan adanya aksi judi togel yang telah meresahkan warga.

“Ada sekitar empat TKP yang berhasil diungkap dalam kasus judi togel. Pertama di Hotel Anda, Jalan Belakang Lintas Kota Padang, disana ada tiga orang yang diamankan sedang melakukan judi togel online. Kita langsung kesana dan mengamankannya, setelah itu kita serahkan ke Polsek Padang Barat,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tiga tersangka itu adalah Usmardi (54), Indra Masri (49) dan Khairil (60). Dari tangan mereka diamankan uang tunai Rp100 ribu, satu unit HP Samsung Galaxsi A10, dua lembar kertas pasangan.

Selanjutnya, kata Hilman, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, PJR Ditlantas Polda Sumbar juga mengamankan empat pelaku judi song di Lubuk Loncing, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, berbatasan dengan Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Mereka diserahkan ke Polsek Nanggalo.

Empat pelaku tersebut, yakni Bramulya (48), Benny Hendrik (40), Hamdani Aska (58) dan Tony Anwar (54). Barang bukti yang diamankan, uang tunai sebesar Rp590 ribu, kartu remi satu pasang, enam unit HP, satu unit sepeda motor Honda BA 2659 A dan satu unit mobil D 1572 VBT.

Tidak sampai di situ, lanjut Hilman, sekitar pukul 20.00 WIB petugas mengamankan seorang pelaku judi online di Kampung Sikayan, Desa Pasir Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Pelaku diketahui Zamri (30) bersama barang bukti uang sebesar Rp500 ribu dan satu unit HP Vivo Y12 langsung dibawa ke Polsek Lubuk Alung. Terakhir, anggota PJR mengamankan Sabirin (79) pelaku judi togel di kawasan Sicincin, Padang Pariaman.

Dari tangannya diamankan uang tunai Rp200 ribu, dua rekap nomor, satu unit HP Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Kap 70 tanpa nopol. Kemudian diserahkan ke Polsek Sicincin untuk proses lebih lanjut.

Penangkapan tersebut, dimana anggota PJR tengah melakukan patroli di wilayahnya dan banyak masyarakat mendatangi petugas dan memberikan informasi bahwa resah ulah para pelaku judi.

“Para pelaku semua kita serahkan ke Polsek dimana ditangkap. Kita akan terus melakukan perlawanan yang namanya judi dan inilah kolaborasi antara masyarakat dengan polisi. Semoga hubungan masyarakat dengan polisi tetap terjalin harmonis,” tuturnya. (*)

Exit mobile version