Dari tangan para pelaku, pihak berwajib mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sekitar Rp400 ribu dan dua telepon genggam yang digunakan.
“Para pelaku yang diamankan ini diancam dengan hukuman dua tahun sampai dengan 10 tahun,” kata AKP Syafrinaldi.
Dia pun memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan jajaran Polres Limapuluh Kota untuk mengantisipasi maraknya perjudian di daerah.
“Operasi ini tidak akan berhenti dan akan terus kita lakukan secara berkelanjutan,” terangnya. (*)
Reporter: Taufik Hidayat