Polres Limapuluh Kota Ringkus Pelaku dan Penyedia Tempat Judi Song dan Online

Para pelaku judi yang diamankan Polres Limapuluh Kota. FOTO: TAUFIK HIDAYAT

*Seorang IRT Diamankan Sebagai Penyedia Tempat Judi

HARIANHALUAN.id – Polres Limapuluh Kota mengamankan sebanyak delapan orang pelaku judi dan satu orang ibu rumah tangga (IRT), AI (43) yang berperan sebagai penyedia tempat judi song.

Dari sembilan orang yang diamankan tersebut, lima orang diamankan di Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka karena judi togel online. Para pelaku tersebut adalah RI (58), DR (49), MY (49), UG (48), dan IN (48).

Selanjutnya, satu orang pelaku judi online togel diamankan di Nagari Bukik Limbuku Kecamatan Harau, yaitu IS (25). Sementara dua orang pelaku judi song diringkus di Nagari Koto Tuo, yaitu NC (42) dan IS (26).

“Di nagari tersebut juga kita amankan satu orang IRT yang berperan sebagai penyedia tempat untuk judi togel tersebut,” kata Kasat Reskrim, AKP. Syafrinaldi, Senin (15/8).

Dia menyebut, para pelaku judi itu diamankan dalam operasi yang dilaksanakan pada 10 Agustus 2022 sampai dengan 12 Agustus 2022.

“Operasi ini sesuai perintah Kapolda Sumbar melalui Kapolres Limapuluh Kota. Dalam pelaksanaannya kita berkolaborasi dengan masing-masing Polsek,” kata dia menambahkan.

Dari tangan para pelaku, pihak berwajib mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sekitar Rp400 ribu dan dua telepon genggam yang digunakan.

“Para pelaku yang diamankan ini diancam dengan hukuman dua tahun sampai dengan 10 tahun,” kata AKP Syafrinaldi.

Dia pun memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan jajaran Polres Limapuluh Kota untuk mengantisipasi maraknya perjudian di daerah.

“Operasi ini tidak akan berhenti dan akan terus kita lakukan secara berkelanjutan,” terangnya. (*)

Reporter: Taufik Hidayat

Exit mobile version