HARIANHALUAN.id – Jajaran Polres Sijunjung berhasil menangkap 12 pelaku judi online dan konvensional. Para pelaku tersebut dibekuk saat beraksi di enam titik di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH,S.IK,MH didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani S.IK,MH, Selasa (17/8) saat menggelar press release di Mapolres Sijunjung.
“12 pelaku yang diamankan terdiri dari Delapan tersangka pelaku judi online dan empat tersangka pelaku judi konvensional dengan menggunakan permainan jenis Domino atau gapleh. Tujuh diantara pelaku tersebut merupakan bandar judi online,” ucapnya.
Kapolres menuturkan bahwa penangkapan pelaku dengan kode kasus 303 tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan maraknya permainan judi online dan judi non online atau permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan langsung secara terang terangan yang dilakukan di suatu tempat.
“Berdasarkan informasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan oleh personil kemudian dilakukan penangkapan oleh jajaran yang ada di Satreskrim Polres sebanyak 3 LP, Polsek Kamang Baru 4 LP dan Polsek Lubuk Tarok 1 LP. Diantara 12 pelaku tersebut ada seorang pelaku berstatus sebagai oknum pegawai negeri sipil dan oknum Kepala Jorong,” jelasnya.
Lazuardi menjelaskan pelaku judi online menggunakan salah satu situs di internet untuk mengakses judi online togel dengan menggunakan Handphone milik para pelaku serta menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp.1000 untuk satu pasang angka (2 angka, 3 angka dan 4 angka) kemudian oleh para pelaku di input keakun yang mereka punyai yang ada disitus judi online tersebut.