“Dari para pelaku yang berhasil ditangkap, kita berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit telepon selular, empat kartu ATM, dua unit Buku Tabungan, uang tunai Rp.2,074,000, satu buah kotak kecil berwarna kuning tempat menyimpan uang pembelian togel, satu buku rekap angka togel dan dua buah buku tafsir mimpi,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, 12 pelaku judi online dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2, ke-3 Jo.303 Bis ayat (1) dan (2) KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp.25 juta rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sijunjung menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sijunjung agar menghindari atau tidak melakukan praktek perjudian, baik online maupun konvensional dan jika mengetahui adanya praktek perjudian di lingkungannya agar melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
“Laporkan saja kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktek judi online maupun judi konvensional di lingkungan warga masing masing, maka kita akan lakukan penindakan,” tuturnya. (h/ogi)
Keterangan Foto: Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH,S.IK,MH didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani S.IK saat memberikan keterangan Press, Selasa (17/8) di Mapolres Sijunjung terkait penangkapan 12 pelaku judi online dan konvensional. (*)