Lebih jauh Budi Syahrial mengatakan bahwa sebenarnya dalam perda sudah tidak diperbolehkan PKL untuk berjalan di pinggir pantai, karena sudah diganti dengan LPC (Lapau Panjang Cimpago).
Oleh karena itu, hal ini yang perlu di buat aturan tertulis, yaitu perwako kalau memang memperbolehkan dan jika tidak diperbolehkan memang betul-betul tidak, sehingga tidak ada lagi bentrok antara Satpol PP dengan masyarakat PKL.
“Perlu ditegaskan mereka sudah mendapatkan LPC tentu tidak boleh lagi di pinggir pantai. Namun, ada juga oknum yang sudah punya di LPC, tapi di pinggir pantai tetap juga berjualan. Jika memang seperti itu berikan LPC tersebut kepada orang lain, jangan dua-duanya,” ujarnya.
Budi Syahrial menambahkan bahwa dulunya pembuatan LPC tersebut untuk membebaskan pantai dari tenda ceper dan ketika sudah dibuat logikanya memang sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan di pantai.
“Sesuai dengan aturan PKL di pinggir pantai tidak diperbolehkan lagi karena LPC sudah ada, kecuali dibuatkan perwako dan jam operasionalnya harus jelas. Makanya kami minta pemko harus segera bikin perwako tentang PKL di Pantai Padang ini,” ucapnya. (*)