HARIANHALUAN.ID – Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Gerindra, Budi Syahrial meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk segera membuat Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penataan Pedagang Kali Lima (PKL) di Pantai Padang.
Pasalnya, beberapa hari belakangan terjadi kegaduhan antara petugas Satpol PP dengan pedagang PKL.
“Terkait kegaduhan ini, tentu kita sangat menyayangkan dan yang menjadi provokator sebaiknya diamankan oleh pihak keamanan. Kalau tidak ada provokator, akan aman-aman saja. Peristiwa ini juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian soal pengrusakan tersebut,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).
Budi Syahrial mengatakan, jika ada masyarakat seandainya meminta maaf untuk tidak mengulangi lagi tentu harus dimaafkan. Meskipun demikian, dengan kegiatan kriminal seperti ini masyarakat juga harus sadar bahwa kawasan Pantai Padang tersebut tidak bisa diisi begitu saja, karena kawasan Pantai Padang bebas dari PKL.
Namun, sambungnya, yang menjadi permasalahan saat ini sebenarnya adalah belum adanya perwako tentang jam operasional PKL.
“Jika memang tidak ada, tegas betul tidak ada, kalau ada tentu dibuatkan. Saat ini baru Pasar Raya saja, sementara di tempat lain belum. Sedangkan di kota-kota lain sudah ada lokasi-lokasi PKL yang diperbolehkan dan jam operasionalnya, termasuk SOP-nya sudah diatur, namun di Kota Padang belum ada,” katanya.
Lebih jauh Budi Syahrial mengatakan bahwa sebenarnya dalam perda sudah tidak diperbolehkan PKL untuk berjalan di pinggir pantai, karena sudah diganti dengan LPC (Lapau Panjang Cimpago).
Oleh karena itu, hal ini yang perlu di buat aturan tertulis, yaitu perwako kalau memang memperbolehkan dan jika tidak diperbolehkan memang betul-betul tidak, sehingga tidak ada lagi bentrok antara Satpol PP dengan masyarakat PKL.
“Perlu ditegaskan mereka sudah mendapatkan LPC tentu tidak boleh lagi di pinggir pantai. Namun, ada juga oknum yang sudah punya di LPC, tapi di pinggir pantai tetap juga berjualan. Jika memang seperti itu berikan LPC tersebut kepada orang lain, jangan dua-duanya,” ujarnya.
Budi Syahrial menambahkan bahwa dulunya pembuatan LPC tersebut untuk membebaskan pantai dari tenda ceper dan ketika sudah dibuat logikanya memang sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan di pantai.
“Sesuai dengan aturan PKL di pinggir pantai tidak diperbolehkan lagi karena LPC sudah ada, kecuali dibuatkan perwako dan jam operasionalnya harus jelas. Makanya kami minta pemko harus segera bikin perwako tentang PKL di Pantai Padang ini,” ucapnya. (*)