Lagi, Dua Pria Gaek Ditangkap Polres Limapuluh Kota Gegara Kecanduan Judi Online

Dua Pria Gaek Pelaku Togel Online Diamankan

HARIANHALUAN.id – Perang terhadap perjudian online terus dilakukan Kabupaten Limapuluh Kota. Terbaru, dua pria gaek, JM (67) dan YM (51) diamankan karena diduga sebagai pemasang dan bandar judi togel online Hongkong.

Keduanya diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota di Jorong Koto Marapak Nagari Harau pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB saat menunggu keluarnya angka. JM diketahui berprofesi sebagai pedagang yang beralamat di Kelurahan Balai Batuang, Kecamatan Payakumbuh Utara. Sementara YM merupakan seorang sopir yang tinggal di Jorong Ulu Aia, Nagari Harau Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Ini bentuk komitmen kita untuk memberantas perjudian di Limapuluh Kota. Usai menangkap sembilan orang dalam kasus perjudian, kini kita kembali mengamankan dua orang pria tua yang juga melakukan perjudian jenis togel putaran Hongkong,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP. Syafrinaldi, Senin (22/8).

Diterangkannya, pihaknya terlebih dahulu mengamankan JM. Dari keterangan tersangka, ia menyebut bahwa YM adalah orang tempat dia memasangkan angka. Dari situ, Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota langsung melakukan penangkapan terhadap JM.

“Sejumlah Barang Bukti yang kita amankan, diantaranya uang ratusan ribu, dua buah handphone, kertas catatan pasangan toge,” ujarnya.

Hingga kini kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat dengan pasal 303 Jo Pasal 303 bis ayat (1) KUH Pidana Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Dua orang tersangka pelaku judi togel online itu bukan kali pertama dilakukan Polres Limapuluh Kota. Sebelumnya, sembilan orang yang diduga sebagai pelaku judi juga diamankan. Bahkan, dari sembilan tersangka itu juga terdapat satu orang emak-emak yang berperan sebagai penyedia tempat judi song. (*)

Exit mobile version