HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) khususnya permainan judi online maupun konvensional yang belakangan ini mulai marak dan telah meresahkan masyarakat.
Tercatat, sepanjang 22 hari operasi pemberantasan permainan judi dilancarkan oleh Polda dan Polres sejajaran Polda Sumbar, sejauh ini Polresta Padang telah berhasil mengungkap 24 Laporan Kepolisian (LP) mengenai perjudian.
“Dari 24 pengungkapan kasus perjudian tersebut, sebanyak 32 pelaku permainan judi online maupun konvensional lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasat Reskrim Dedy Ardiansyah Putra.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari keseluruhan kasus yang telah berhasil diungkap ditemukan fakta bahwasanya para pelaku judi yang telah diamankan, rata-rata merupakan pelaku permainan judi Toto Gelap (Togel) konvensional maupun judi togel online, yang memanfaatkan sejumlah website judi yang banyak ditemukan di mesin pencarian Google.
“Jadi berdasarkan perkembangan situasi terkini, sepertinya seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, para penjudi saat ini pun telah mulai beralih kepada judi online. Berdasarkan hasil pengungkapan kasus, juga terlihat bahwasanya rata-rata pelaku memanfaatkan sejumlah website judi dan menggunakan sistem transfer via bank untuk pembayaran taruhannya,” ujarnya.
Selain itu, Kompol Dedy juga mengungkapkan bahwasanya para pelaku judi yang telah berhasil diamankan, pada umumnya berasal dari berbagai latar belakang profesi seperti pedagang, karyawan swasta, sopir maupun buruh bangunan. Sehingga, menurutnya, saat ini para bandar judi pun, tidak memiliki target pasar secara spesifik.