Mantan Kasat Narkoba Polresta Padang itu juga menegaskan bahwasanya sesuai dengan atensi Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, jajaran Polresta Padang dan Polsek sejajaran tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku perjudian, baik itu judi online maupun konvensional.
Sehingga, menurutnya, jumlah tersangka kasus perjudian, masih bisa bertambah lantaran operasi pemberantasan aksi perjudian, masih akan terus dilangsungkan di wilayah hukum Polresta Padang hingga waktu yang belum ditentukan.
“Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk permainan judi, baik itu secara online maupun konvensional. Sekali lagi ditegaskan bahwasanya setiap pelaku maupun perantara perjudian, bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta,” tuturnya. (*)