“Selain itu, juga ada temuan tentang tidak sesuai spesifikasi, sehingga gedung ini tidak bisa dipergunakan,” katanya.
Untuk saat ini, berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pariaman untuk proses selanjutnya.
“Dua tersangka ini telah lama ditahan dan dalam minggu depan akan kami limpahkan ke JPU,” katanya.
Abdul Azis juga mengatakan, dalam proses penyelidik kasus yang sempat tertunda beberapa waktu itu pihaknya telah melakukan pemerikasaan terhadap 30 saksi.
“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, kami juga terus melakukan pendalaman siapa saja yang menikmati aliran dana itu, bisa jadi sampai ke direkturnya atau pihak lain,” katanya.
Dalam kasus ini, kata kapolres, dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)