HARIANHALUAN.ID – Sepanjang Agustus 2022, Kepolisian Resor (Polres) Agam sudah mengungkap sembilan kasus perjudian di wilayah hukumnya dengan 23 pelaku. Hal itu terjadi, karena bentuk keseriusan polres bersama jajarannya memberantas perjudian.
Bukan hanya jajaran Satreskrim Polres Agam saja yang mengungkap, namun seluruh Polsek jajarannya juga bergerak menertibkan berbagai kasus perjudian itu. Hal itu dibenarkan Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo pada Selasa (23/8/2022).
RJ. Agung Pratomo menyebutkan, dari sembilan kasus yang telah diungkap itu tercatat enam kasus diungkap langsung oleh tim Satreskrim Polres Agam. Kemudian tiga kasus oleh polsek jajaran, masing-masing Polsek Ampek Nagari satu kasus, Polsek Palembayan satu kasus dan Polsek Tanjung Mutiara satu kasus.
“Dari sembilan kasus perjudian yang telah diungkapkan itu, Polres Agam dan polsek jajaran berhasil meringkus 23 pelaku yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan,” ucapnya.
Dikatakan RJ. Agung Pratomo, 23 pelaku itu masing-masing memiliki berbagai peran yang berbeda, ada sebagai bandar dan ada juga sebagai pemain. “Namun, nantinya mereka itu akan diadili di depan hukum, sesuai perbuatan dan kesalahan masing-masing,” ujarnya.
RJ. Agung Pratomo mengatakan, operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Agam dilakukan sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Sumbar, dan itu harus ditindaklanjuti secara optimal demi mewujudkan situasi yang kamtibmas serta kondusif.
Pihaknya berharap, peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk menginformasikan tentang adanya aksi-aksi perjudian sangatlah penting, sehingga impian pemerintah dan masyarakat untuk memberantas praktek perjudian bisa tercapai.
“Mari bersama-sama kita gelorakan aksi untuk memberantas praktek perjudian, supaya kehidupan masyarakat di Kabupaten Agam, yang kita cintai ini bisa aman dan tentram,” tuturnya. (*)